Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

China Terbitkan UU Atur Pelarangan Makan Daging Anjing dan Kucing, Terlambat?

China Terbitkan UU Atur Pelarangan Makan Daging Anjing dan Kucing, Terlambat? Kredit Foto: Reuters/Phil Noble
Warta Ekonomi, Shenzhen, China -

Otoritas Kota Shenzhen, China, melarang warga memakan daging anjing dan kucing. Larangan muncul setelah virus Corona baru, Covid-19, mewabah.

Kota yang terhubung dengan Hong Kong ini segera merilis daftar daging hewan yang boleh dikonsumsi. Mengutip laporan South China Morning Post, Kamis (27/2/2020), untuk sementara hanya ada sembilan jenis daging hewan yang boleh dikonsumsi dan telah disetujui Kongres Rakyat Shenzhen pada hari Selasa lalu.

Baca Juga: Beredar Info Soal Obat Infeksi Corona di Facebook, Ini Tindakan Perusahaan

Badan pemerintah kota telah mendesak 12,5 juta penduduk untuk memberikan respons balik pada undang-undang baru sebelum pemerintah mengeluarkan resolusi akhir pada daftar daging legal.

Menurut laporan itu, daftar daging hewan yang boleh dikonsumsi daging sapi, domba, kelinci, babi, bebek, keledai, angsa dan merpati. Hewan laut tertentu juga telah diizinkan oleh peraturan tersebut.

Aktivis pecinta satwa telah berkampanye secara vokal tentang ketidaksukaan mereka atas pembantaian ribuan anjing per tahun di China untuk dikonsumsi.

Larangan segera dan komprehensif pada perdagangan dan konsumsi hewan liar—sebuah praktik yang diyakini bertanggung jawab atas penyebaran virus Corona baru—juga telah disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China.

Para pejabat kesehatan China mengatakan Covid-19, yang kini telah menginfeksi lebih dari 81.000 secara global, kemungkinan muncul dari pasar di pusat kota Wuhan yang menjual hewan liar sebagai makanan.

"Komite legislatif utama negara itu menyetujui proposal yang melarang perdagangan satwa liar ilegal, menghapuskan kebiasaan buruk konsumsi berlebihan satwa liar, dan secara efektif melindungi kehidupan dan kesehatan masyarakat," bunyi laporan stasiun televisi pemerintah China.

Kota Shenzhen memperingatkan bahwa mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi denda hingga 20.000 yuan (Rp39,8 juta).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: