Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Alasan dari Fadli Zon Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

5 Alasan dari Fadli Zon Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Reaksi keras terhadap Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang digagas pemerintah kian meluas. Kini, bukan hanya kaum buruh yang memberikan penolakan. Para ahli dan aktivis lingkungan, komunitas adat, sejumlah aliansi jurnalis, dan sejumlah pihak lainnya turut mempersoalkan dan menolak RUU 'sapu jagat' tersebut.

"Mengingat sejumlah cacat yang menyertainya, saya setuju dengan usulan agar pemerintah menarik kembali draf Omnibus Law agar diperbaiki sebelum kemudian diajukan kembali dengan konsep yang lebih bersih dan masuk akal," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, dalam siaran persnya, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Omnibus Law Permudah Izin Sektor Properti, Akan Ada Rebound

Fadli membeberkan lima alasan draf Omnibus Law ini harus segera ditarik pemerintah. Pertama, Omnibus Law potensial melanggar prinsip demokrasi mengenai trias politika karena cenderung memperkuat kewenangan Presiden hingga ke tingkat yang luar biasa besar. Bahkan, dengan adanya Pasal 170, kekuasaan Presiden dalam proses penyusunan perundang-undangan jadi bersifat tunggal dan absolut, tak perlu lagi melibatkan parlemen. Padahal, menurut Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, dengan jelas disebutkan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR, bukan Pemerintah. Artinya, menurut konstitusi, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk perundang-undangan.

Kalau kita lihat komposisi Prolegnas Prioritas 2020, dari 50 RUU yang akan dibahas, secara kuantitatif porsi yang diusulkan oleh DPR berjumlah 35 (70%), oleh Pemerintah jumlahnya 9 (18%), oleh DPD jumlahnya 1 (2%), serta usul bersama oleh DPR dan Pemerintah berjumlah 5 (10%). Secara kuantitatif, RUU inisiatif DPR terlihat seolah bersifat mayoritas. Namun, jika kita lihat secara kualitatif, satu RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan oleh Pemerintah akan mengubah sekitar 79 undang-undang yang sudah ada.

Kedua, ada ketidaksinkronan antara persoalan yang didiagnosis oleh Omnibus Law dengan resep yang disusunnya. RUU ini dirancang sebagai solusi terhadap masalah ekonomi, pengangguran, dan investasi. Namun, resep-resep yang disusunnya justru bersifat kontraproduktif, bahkan cenderung destruktif bagi perekonomian.

Di satu sisi, RUU ini ingin menciptakan lapangan kerja, tetapi isinya justru melemahkan dan cenderung mengabaikan hak-hak kaum pekerja. Di sisi yang lain, meski bisa menciptakan kepastian hukum bagi investasi, isinya justru bisa menciptakan ketidakpastian stabilitas sosial-politik, mengingat luasnya penolakan atas RUU ini. Ujungnya, Fadli mengatakan bahwa hal ini hanya akan kian menjauhkan investasi dari Indonesia, seiring meningkatnya 'political risk' di negeri ini.

Dari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang ada, pendapatan kaum buruh nantinya jelas terancam berada di bawah upah minimum sehingga akan membuat konsumsi rumah tangga di Indonesia makin tertekan. Padahal, dalam struktur ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi, di mana bobotnya mencapai 56,6 persen.

Bagi investor, hal ini jelas akan menjadi catatan negatif yang signifikan atas beleid Omnibus Law. Pertama, potensi ketegangan di Indonesia potensial meningkat akibat luasnya penolakan dan polemik. Kedua, tingkat konsumsi di Indonesia potensial kian tertekan di masa mendatang. "Inilah yang saya sebut sebagai triple kesalahan pemerintah. Mereka telah salah baca situasi, salah diagnosis, dan salah menyusun resep sekaligus," ujarnya.

Ketiga, melalui RUU ini pemerintah di atas kertas telah mengabaikan perlindungan terhadap rakyatnya sendiri. Padahal, tujuan didirikan negara ini untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Dari sisi perburuhan, misalnya, Omnibus Law Cipta Kerja akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, menjebak kaum buruh dalam status outsourcing seumur hidup, melegalkan tenaga kerja asing tak terdidik masuk ke Indonesia, menghilangkan jaminan sosial bagi kaum buruh, serta memudahkan terjadinya PHK (Putus Hubungan Kerja). Hak-hak pekerja, yang saat ini masih dilindungi undang-undang, seperti Cuti Haid, Cuti Nikah, Cuti Melahirkan, atau Cuti Hari Keagamaan, dalam Omnibus Law juga tidak lagi dicantumkan dan diberi perlindungan.

Keempat, meski yang sering di-mention adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi. Pada 2019 lalu, World Economic Forum (WEF) merilis 16 faktor yang menjadi penghambat investasi di Indonesia. Dari 16 faktor tersebut, korupsi adalah masalah utama yang dianggap menggangu dan merugikan investor. Jadi, korupsi, termasuk di dalamnya suap, gratifikasi, favoritisme, serta uang pelicin, adalah penghambat utama investasi di Indonesia. Menurut kajian WEF, korupsi di Indonesia telah mengakibatkan persaingan tak sehat, distribusi ekonomi yang tak merata, serta ketidakpastian hukum.

Secara berturut-turut, 16 faktor penghambat investasi di Indonesia adalah (1) korupsi, (2) inefesiensi birokrasi, (3) akses ke pembiayaan, (4) infrastruktur tidak memadai, (5) kebijakan tidak stabil, (6) instabilitas pemerintah, (7) tarif pajak, (8) etos kerja buruh, (9) regulasi pajak, (10) inflasi, (11) pendidikan tenaga kerja rendah, (12) kejahatan dan pencurian, (13) peraturan tenaga kerja, (14) kebijakan kurs asing, (15) kapasitas investasi minim, dan (16) kesehatan masyarakat buruk.

"Sehingga, pertanyaannya kemudian, kenapa yang diacak-acak oleh Omnibus Law untuk mendatangkan investasi ini justru regulasi ketenagakerjaan? Lebih jauh lagi, benarkah Omnibus Law ini disusun untuk kepentingan mendatangkan investasi, ataukah sekadar memfasilitasi kepentingan pengusaha yang saat ini jadi kroni Pemerintah?" tegas Fadli.

Kelima, pemerintah mematok target yang tak masuk akal bagi pembahasan RUU ini. Presiden, misalnya, melontarkan pernyataan agar RUU ini bisa selesai dibahas dalam 100 hari kerja. Menurut Fadli, target itu jelas bermasalah. Sebagai gambaran, RUU ini jumlah pasal beserta penjelasannya, tebalnya mencapai 1.028 halaman. Naskah akademiknya saja mencapai 2.276 halaman. Bagaimana bisa selesai dibahas dalam 100 hari kerja, sementara cacat akademis naskah itu begitu banyak? Lagi pula, kata Fadli, kenapa harus selesai dibahas begitu cepat jika persoalan yang diatur di dalamnya sebenarnya tak akan banyak manfaatnya bagi perbaikan ekonomi dan iklim investasi?

"Saya melihat ada hal gelap yang melatarbelakangi RUU ini. Ketika pembahasan masih dilakukan di pemerintah, prosesnya saya perhatikan penuh dengan kerahasiaan. Orang-orang yang ikut membahas RUU Omnibus Law ini bahkan sampai diminta komitmen untuk tidak membocorkan isinya, termasuk kepada lembaga negara yang berhak sekalipun. Banyaknya rahasia yang ditutupi itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, mengingat kita saat ini hidup di tengah iklim demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan," jelasnya.

Dengan lima alasan mendasar itu, Fadli sebagai anggota DPR RI meminta kepada pemerintah menarik kembali draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: