Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Sadar Hak Cipta Temukan Banyak Buku Bajakan

Aksi Sadar Hak Cipta Temukan Banyak Buku Bajakan Kredit Foto: Antara/R. Rekotomo

Sebagai institusi yang membuat buku, penerbit adalah salah satu komponen yang mendukung upaya pencerdasan bangsa. Penerbit mengubah kertas dan tinta menjadi sumber pengetahuan. Penerbit menghimpun para insan (pelaku) perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerjemah, fotografer, periset, penata letak, editor, percetakan, untuk membuahkan karya-karya yang bisa mencerdaskan anak-anak bangsa. Selain mereka, ada juga toko buku dan pemasar buku.

Semua insan perbukuan tersebut ikut berperan dalam pembuatan buku dan dengan demikian penyebaran ilmu. Mereka seharusnya bisa hidup secara layak dalam ekosistem yang sehat dan produktif. Namun, pembajakan buku bisa menghancurkan semua itu. Pembajakan bukan hanya mencuri hak para insan perbukuan, namun juga meredupkan bahkan mematikan prospek perkembangan dunia penerbitan Indonesia di masa mendatang.

Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli. Pembajakan buku, penggandaan isi buku melalui cara pemotokopian, maupun pencetakan ilegal menyebabkan buku bisa dijual jauh lebih murah. Namun, hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Di luar itu, ke depannya, dampak jangka panjangnya adalah kerugian bagi bangsa.

Hal-hal yang disampaikan dalam Aksi Sadar Hak Cipta antara lain bahwa pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi maupun penggandaan dengan cara apapun dari buku yang diterbitkan secara sah oleh penerbit yang merupakan anggota Ikapi, untuk dijual pada kegiatan perdagangan.

Jika di tempat usaha toko buku dan toko jasa fotokopi didapati hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi, maka hal itu dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: