Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekerasan Agama di India, Menag: Tak Ada Agama Apapun Ajarkan Kekerasan

Kekerasan Agama di India, Menag: Tak Ada Agama Apapun Ajarkan Kekerasan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Fachrul Razi prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan atas nama agama yang terjadi di India. Menag mengimbau agar umat beragama di India tidak merusak nilai kemanusiaan atas nama agama.

"Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apapun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Saudi Larang Umrah, Menag Tegas: Demi Keselamatan Jemaah!

Menag meyakini tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India tidak menggambarkan ajaran agama Hindu sendiri, melainkan akibat adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.

"Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama," tuturnya.

Kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, Menag berpesan untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional. "Kita doakan para korban dan kita berharap kehidupan beragama di India kembali kondusif," ujarnya.

"Saya berharap umat beragama di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari peristiwa di India. Kekerasan atas nama agama apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman," imbuhnya.

Seperti diketahui, kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum dengan mengatasnamakan agama terjadi di India. Data hingga Kamis, 27 Februari 2020, tercatat setidaknya ada 27 muslim India yang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.

Kekerasan berdarah di India ini dipicu adanya Undang-Undang Kewarganegaraan India yang hanya memberi status kewarganegaraan bagi imigran yang menerima persekusi di negaranya dengan syarat beragama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim.

Regulasi ini disahkan pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi, yang beraliran sayap kanan. Partai pengusungnya, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim di India.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: