Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikonfirmasi terkait adanya permintaan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membahas penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
KPK, Jumat memeriksa Arief sebagai saksi untuk empat tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Dalih Yasonna: Angkasa Pura Tak Mau Beri Rekaman CCTV
"Penyidik mendalami keterangan saksi adanya permintaan oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan) kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW caleg dari PDIP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta.
Selain itu terkait pemeriksaan Arief, kata dia, penyidik juga mendalami keterangan yang bersangkutan mengenai perkenalan dan pertemuan saksi dengan tersangka Harun Masiku.
"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR (Harun Masiku) pada saat PAW itu kemudian prosesnya seperti apa seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP saat itu," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: