Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Arief Budiman Soal Adanya Dugaan Wahyu Setiawan Minta KPU Bahas PAW Harun Masiku

KPK Periksa Arief Budiman Soal Adanya Dugaan Wahyu Setiawan Minta KPU Bahas PAW Harun Masiku Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus suap pergantian antar waktu atau PAW dari PDIP yang menjerat eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ada dugaan jika Wahyu meminta Ketua KPU, Arief Budiman, untuk membahas proses PAW caleg PDIP, Harun Masiku.

Dugaan ini jadi salah materi yang didalami penyidik saat memeriksa Arief Budiman sebagai saksi terkait kasus suap tersebut, Jumat, 28 Februari 2020.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dikonfrontasi dengan Advokat PDIP

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya permintaan oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan) kepada saksi (Arief Budiman) untuk membahas mengenai pengusulan PAW dari caleg dari PDIP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (29/2/2020).

Selain itu, diketahui tim penyidik juga mencecar Arief mengenai perkenalan dan pertemuannya dengan Masiku. Hal ini termasuk juga mengenai proses PAW yang diajukan PDIP ketika itu.

"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari saksi Arief Budiman terkait antara lain apakah saksi dengan tersangka HAR (Harun Masiku) ada pertemuan dengan tersangka WH. Kemudian prosesnya seperti apa. Seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP pada saat itu," kata Ali.

Sebelumnya, usai diperiksa, Arief mengaku dicecar penyidik mengenai hubungan dan pertemuannya dengan Masiku. Arief mengklaim tidak mengenal Harun meski mengakui pernah ditemui kader PDIP itu di kantor KPU.

"Saya enggak kenal siapa Harun Masiku ya, tapi dia pernah datang ke kantor," kata Arief usai diperiksa penyidik di kantor KPK.

Arief menceritakan, dalam pertemuan itu, Harun membawa surat uji materi atau judical review terkait peraturan KPU soal penetapan anggota DPR terpilih. Kepada Harun, Arief berdalih bahwa pihak KPU tetap berpegangteguh terhadap aturan PAW. 

Dengan aturan itu, Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR terpilih dari daerah pemiihan Sumatera Selatan I. PDIP mendorong Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saya sampaikan ini enggak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu," ujarnya.

Arief mengklaim tidak ada yang aneh mengenai pertemuannya dengan Harun di Kantor KPU. Ia berkelit, setiap orang dapat datang ke KPU untuk berkonsultasi. Arief menegaskan, sebelum dan sesudah pertemuan tersebut, tidak pernah lagi bertemu dengan Harun.

"Kan setiap orang banyak yang datang ke kantor berkonsultasi, ya biasa saja itu. Saya juga nggak berpikir apa-apa waktu itu," sebutnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: