Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masker Ilegal di Cilincing Tak Berstandar SNI

Masker Ilegal di Cilincing Tak Berstandar SNI Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pabrik masker ilegal di Cakung Cilincing, Jakarta Utara ternyata menggunakan mesin yang didatangkan dari China guna memproduksi masker. Tak hanya mesin, bahan untuk membuat masker juga didatangkan dari sana.

 Baca Juga: Anies Blak-Blakan Soal Suspect Virus Corona di Jakarta yang Capai Ratusan Orang, Katanya. . . .

Pabrik yang digerebek Kepolisian itu memanfaatkan peningkatan permintaan masker di pasaran buntut merebaknya wabah virus Corona. Dan berdasarkan pemeriksaan sementara, pabrik diketahui telah beroperasi sejak Januari 2020.

"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, bahan-bahan (pembuatan masker) dari China juga," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 1 Maret 2020.

Selain tidak punya izin edar atau produksi, masker ilegal ini tidak memenuhi standar kesehatan masker yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Polisi akan mendalami kemungkinan penggunaan nama merk masker lain saat pendistribusian masker ilegal tersebut. Sejauh ini yang ditemukan menggunakan nama merk 'super mask'.

"Tidak ada Standar Nasional Indonesia atau SNI," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menggerebek sebuah pabrik masker ilegal di Jakarta Utara, di tengah maraknya isu virus corona. Pabrik itu di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara.

Dengan senjata lengkap, polisi mengobok-obok gudang tersebut. Para pekerja masih melakukan pengerjaan pembuatan masker ilegal saat polisi lakukan penggerebekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya sudah memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi. "Kita dapat di tempat ini, tempat penimbunan masker," ujarnya di lokasi, Jumat, 28 Februari 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: