Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Nih! Pelaku Penimbun Masker Bakal Didenda Rp50 M, Terus Dipenjara...

Catat Nih! Pelaku Penimbun Masker Bakal Didenda Rp50 M, Terus Dipenjara... Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap para pedagang masker yang nakal, pasca pemerintah mengumumkan dua warga Depok, Jawa Barat, positif virus corona atau Covid-19.

Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah penimbunan masker di masyarakat.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," katanya kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Hoaks Corona Bertambah, Menkominfo Ancam Tindak Pidana

Baca Juga: Alhamdulillah Ya Gusti, 2 Warga Depok yang Positif Corona Membaik

Lanjutnya, ia menegaskan akan mengejar para pelaku yang mencoba menimbun masker. Tak hanya itu, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker untuk mengecek perizinan dan standar mutu.

"Tempat-tempat yang lain kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba bermain. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100 persen," ujarnya.

"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," lanjutnya.

Diketahui, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: