Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolong, Hentikan Penyebaran Identitas Pasien Corona ke Publik!

Tolong, Hentikan Penyebaran Identitas Pasien Corona ke Publik! Kredit Foto: Reuters/China Daily
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat bicara terkait tersebarnya identitas penderita virus corona di Depok, Jawa Barat yang  berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan.

KIP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner KIP Arif A Kuswardono mengatakan sesuai Pasal 17 huruf H dan I, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

Baca Juga: Corona Serang Indonesia, MUI ke Masyarakat: Percayalah Arahan Dokter!

"Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," kata Arif di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi atau menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.

Arif menegaskan bahwa perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 G UUDNRI 1945: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca Juga: Pasar Global Terpukul Corona, WHO: Tenang, Jangan Panik!

"Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," ucapnya.

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: