Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Siap Tindak Penjual Masker Nakal yang Ugal-ugalan Jual Harga Tinggi

Polisi Siap Tindak Penjual Masker Nakal yang Ugal-ugalan Jual Harga Tinggi Kredit Foto: Reuters/Aly Song
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri akan memberlakukan sanksi bagi para pedagang yang menimbun dan mempermainkan harga bahan pokok baik di pasar swalayan maupun pasar tradisional.

Seperti diketahui, masyarakat berburu dan panic buying untuk memborong kebutuhan sehari-hari sebagai stok, setelah Pemerintah resmi mengumumkan dua WNI terjangkit positif Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3).

Baca Juga: Benarkah Ada Warga Bekasi Meninggal karena Corona?

Kondisi ini tentunya berpotensi dimanfaatkan oleh pedagang nakal yang berniat menaikkan harga bahan pokok karena permintaan masyarakat yang tinggi.

"Kami sudah sampaikan kepada semua Satgas Pangan daerah di 34 provinsi, apabila ditemukan ada permainan para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, kami akan melakukan penindakan," kata Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga pada konferensi pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan sanksi pada oknum pedagang nakal tersebut berupa denda hingga kurungan penjara. Selain itu, pedagang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: