Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Menimbun Masker dan Hand Sanitizer? Ancamannya Sampai 5 Tahun Penjara Lho!

Berani Menimbun Masker dan Hand Sanitizer? Ancamannya Sampai 5 Tahun Penjara Lho! Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri menyelidiki dugaan upaya penimbunan masker hingga hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang peredarannya kini semakin langka serta harganya meroket menyusul adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Benarkah Ada Warga Bekasi Meninggal karena Corona?

Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan ‎denda Rp50 miliar," kata Asep.

Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan.

"Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: