Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Larang PNS Bersuhu Lebih dari 38 Derajat Masuk Kantornya

Anies Larang PNS Bersuhu Lebih dari 38 Derajat Masuk Kantornya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Balai Kota DKI Jakarta, memperketat pengawasn penularan virus Corona atau Covid-19. Bahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang untuk masuk ke kawasan kantor Gubernur DKI Anies Baswedan.

Hak tersebut diketahui dari pengumuman yang disampaikan lewat pengeras suara di Balai Kota.

Dalam pengumuman itu, para pegawai yang punya suhu badan di atas 38 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke lingkungan Balai Kota.

Baca Juga: DPRD ke Anies: Hentikan Formula E atau Anggaran Biaya Disetop!

Baca Juga: Kalah Gugatan, Anies Diminta Segera Terapkan Jalan Berbayar

"Bagi pegawai yang punya suhu badan di atas 38 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ke lingkungan Balai Kota," kata pengumuman tersebut, Selasa (3/3/2020).

Kemudian, para PNS diminta untuk memperhatikan kondisi tubuhnya. Jika memang tengah mengalami demam di atas 38 derajat, maka diminta untuk segera melapor ke Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

"Disarankan untuk ke PPKP (pusat pelayanan kesehatan pegawai)" ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: