Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Keramaian di Jakarta Dievaluasi Menyusul Heboh Wabah Virus Corona

Izin Keramaian di Jakarta Dievaluasi Menyusul Heboh Wabah Virus Corona Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan penyelenggara  kegiatan (EO) terkait keramaian yang akan dilaksanakan di Jakarta sehubungan adanya pasien positif virus vorona (Covid-19).

"Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan pelaksanaan 'event-event' kegiatan yang sedang terjadi dan akan terjadi di DKI Jakarta, termasuk berkoordinasi dengan 'event organizer' yang bergerak di kepariwisataan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Erick Terang-Terangan Minta Swasta Ikut Turun Bantu Wabah Corona, Jangan Cuma Kejar Untung Aja!

Sementara itu, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) yang ditandatangani oleh Kadis PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra.

Dalam suratnya, ia meminta jajarannya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (Covid-19).

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya.

Benni menyatakan, taman dan jalur hijau di Jakarta tak lagi boleh digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk syuting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya.

"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk 'shooting' film (dihentikan)," ujar Benni.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: