Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkah Corona! Tarif Listrik Tidak Naik sampai Juni 2020

Berkah Corona! Tarif Listrik Tidak Naik sampai Juni 2020 Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik sampai Juni 2020. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi ekonomi sedang lesu akibat terinfeksi wabah corona sehingga memukul daya beli masyarakat.

"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, pada Rabu (4/3/2020 ) di Jakarta.

Baca Juga: PLN Dukung Kelistrikan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di NTT

Rida menegaskkan, penetapan tarif tenaga listrik ini adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu corona yang membuat harga sumber energi turun.

"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan," imbuhnya.

Rida juga mengatakan bahwa ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

"Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya," jelasnya.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun, Rida memastikan pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

"Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar per bulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: