Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walah! Mantan Bos Uber Bangkrut dan Harus Bayar Rp2,5 Triliun ke Google!

Walah! Mantan Bos Uber Bangkrut dan Harus Bayar Rp2,5 Triliun ke Google! Kredit Foto: Getty Image
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan bos self-driving Uber, Anthony Levandowski, kalah dalam persidangan melawan Google dan mengajukan perlindungan kebangkrutan pada hari Rabu waktu setempat.

Pengadilan mengkonfirmasi bahwa ia harus membayar USD 179 juta atau Rp2,5 triliun kepada Google untuk mengakhiri pertempuran hukum atas pemisahannya dari unit Alphabet.

Baca Juga: Cegah Corona, Google Instruksikan 8.000 Staf di Dublin Bekerja dari Rumah

Perselisihan hukum Levandowski dengan Google dimulai setelah ia meninggalkan proyek self-driving Google Waymo untuk memulai perusahaan self-driving-nya sendiri yang kemudian dibeli oleh Uber. Levandowski pun ditunjuk sebagai kepala divisi self-driving ini.

Kasus ini memicu pertarungan jangka panjang antara Google dan Uber tentang teknologi self-driving. Google Waymo menggugat Uber pada 2017, menuduh Levandowski mencuri sekitar 14.000 file rahasia ketika ia pergi meninggalkan perusahaan pada 2016.

Departemen Kehakiman juga mendakwa Levandowski dengan tuduhan mencuri file pada Agustus 2019. Levandowski yang menjadi insinyur utama di Waymo, dan rekannya Lior Ron terlibat dalam persaingan tidak adil dan melanggar kewajiban hukum dengan memulai perusahaan saingan bernama Otto dan membawa karyawan Google.

Unit self-driving Alphabet Waymo mengonfirmasi pada hari Rabu bahwa Uber telah membayar sejumlah penuh yang menjadi utang Ron.

Waymo mengatakan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan informasi rahasia dilindungi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: