Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak di Bawah Umur Rawan Salah Gunakan Vape, Pengamat: Segera Sahkan Regulasi!

Anak di Bawah Umur Rawan Salah Gunakan Vape, Pengamat: Segera Sahkan Regulasi! Kredit Foto: Unsplash/VapeClubMY
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penyalahgunaan rokok elektrik (vape) di kalangan anak di bawah umur (18 tahun) dinilai akibat belum adanya regulasi soal peredaran rokok elektrik. Karena itu pemerintah didorong untuk segera membuat regulasi tersebut.

Pengajar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran, Ardini Raksanagara, mengatakan, rokok elektrik atau produk tembakau alternatif lain bukan merupakan pintu masuk bagi anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok untuk mulai merokok karena produk tersebut ditujukan bagi orang dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko lebih rendah.

Fakta dibuktikan oleh sejumlah riset di negara maju, seperti Selandia Baru dan Inggris. Universitas Auckland Selandia Baru telah meneliti 30 ribu siswa kelas 10. Hasilnya, 40% siswa menyatakan pernah mencoba rokok elektrik. Akan tetapi, hanya sekitar 3 persen saja yang menggunakannya secara rutin.

Baca Juga: Revisi PP 109/2012 Berdampak Negatif, Produsen Rokok Putih Menjerit

"Hasil dari riset ini menunjukkan bahwa memang ada penggunaan rokok elektrik pada remaja berusia di bawah 18 tahun di Selandia Baru. Namun, faktanya lainnya, riset tersebut menunjukkan bahwa rokok elektrik bukan gerbang bagi mereka untuk mencoba merokok," ujar Ardini, Jumat (6/3/2020).

Pada 22 Januari lalu, The Lancet Public Health mempublikasikan riset yang dilakukan oleh Action for Smokefree 2025 (ASH). ASH melakukan kajian kepada pelajar kelas 10 berusia 14-15 tahun di seluruh sekolah di Selandia Baru dari 2014 hingga 2019. Hasilnya, terdapat penurunan dari pelajar yang pernah merokok dari 23,1% menjadi 19,6%.

"Hasil kajian dari Universitas Auckland dan ASH diharapkan memberikan pandangan baru kepada para pemangku kepentingan, terutama di Indonesia, bahwa produk tembakau alternatif bukan pintu masuk anak di bawah umur 18 tahun untuk mulai merokok," ujar Ardini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: