Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wartawan yang Ditangkap Karena Beritakan Dugaan Korupsi Ini Dibebaskan Sementara

Wartawan yang Ditangkap Karena Beritakan Dugaan Korupsi Ini Dibebaskan Sementara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surakarta -

Wartawan yang ditahan di Polda Sulsel karena memberitakan kasus dugaan korupsi Kota Palopo, MA (34), ditangguhkan penahanannya sehingga akan bebas sementara.

MA sudah dikurung di balik jeruji besi setelah 36 hari. Dirkrimsus Polda Sulsel resmi mengeluarkan surat penangguhan, pada Jumat (6/3/2020), Asrul ditahan sejak 30 Januari 2020.

"Tadi sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda," kata Andi Hasrianti, istri MA yang menjemput suaminya, malam tadi, didampingi Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan dan pengacara LBH Makassar, Aziz Dumpa.

Baca Juga: Duh, LPSK Dianggap Gagal Lindungi Pelapor Kasus Korupsi Hambalang

Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul, mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.

Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus MA adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers sehingga ia tak perlu ditangkap apalagi ditahan. Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.

Kriminalisasi pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan mata hari-hari belakangan ini.

"Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arsyad.

Selain itu, Arsyad mengaku telah melaporkan kasus MA ke kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: