Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Postingan Tara Basro Tak Langgar UU ITE, FUI: Offiside! Tak Layak Jadi Menkominfo

Sebut Postingan Tara Basro Tak Langgar UU ITE, FUI: Offiside! Tak Layak Jadi Menkominfo Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, menilai pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, yang menyebut postingan Tara Basro dengan hanya mengenakan pakaian dalam tak melanggar UU ITE sebagai tindakan offside.

"Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," ujar Khaththath, Sabtu (7/3/2020).

Baca Juga: Hoaks Corona Bertambah, Menkominfo Ancam Tindak Pidana

Khaththath meminta Presiden Jokowi sebaiknya segera mencopot menteri dari Partai Nasdem lantaran pernyataannya tersebut. "Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo), seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Johnny G Plate karena sudah melanggar kok masih dibela," kata Khaththath.

Diketahui, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu sebelumnya juga menjelaskan postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan karenanya melanggar UU ITE. Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan karena itu menafsirkan ketelanjangan.

Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: