Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasihan! Haji 2020 Masih Terombang-Ambing, Jasa Travel Bakal Ambruk

Kasihan! Haji 2020 Masih Terombang-Ambing, Jasa Travel Bakal Ambruk Kredit Foto: AP II
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) meminta pemerintah untuk bisa mempertegas layanan haji pada tahun ini bisa dilaksanakan atau tidak. Jika dipaksakan untuk tetap melaksanakan tanpa adanya kepastian, penyelenggara layanan jasa perjalanan atau travel umrah dan haji bisa bangkrut.

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi mengungkapkan, meski ada pelarangan sementara ibadah umrah oleh Pemerintahan Arab Saudi saat ini, akibat mewabahnya virus corona (Covid-19), dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji tidak pernah dilarang oleh Arab Saudi.

"Belum pernah sebenarnya bahwa pernah ditutup jemaah haji di tahun keberangkatan, saya kira tidak," kata dia di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga: Haji 2020 Belum Ada Titik Terang, Kemenag Minta Jemaah Tetap Lunasi Cicilan

Meski begitu, dia mengaku tidak bisa memastikan apakah untuk tahun ini Pemerintah Arab Saudi akan benar-benar turut melarang sementara ibadah haji atau tidak. Karena itu, dia meminta Pemerintah Indonesia untuk bisa menegaskan hal tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi.

Sebab, menurut Syam, tidak semua penyelenggara travel haji dan umrah memiliki arus dana atau cash flow yang memumpuni dalam menghadapi penundaan perjalanan. Akibatnya, dana yang mereka sudah tempatkan sebelumnya bisa mengganggu neraca keuangan dan berujung pada kebangkrutan.

"Cash flow dari perusahaan bisa dikategorikan pada suatu saat bisa bangkrut. Makanya saya bilang tadi kalau semua sudah siap oke, kita jalan enggak ada masalah, siap," tuturnya.

Baca Juga: Travel Umrah: Mohon Maaf, Refund Tak Bisa 100%

Dia mengatakan, hingga saat ini, pemerintah masih mewajibkan jemaah haji melalui travel untuk melunasi pembayaran haji khusus pada 16 Maret 2020 dan haji reguler pada 17 Maret. Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum bisa memastikan kapan pelarangan sementara ibadah umrah bisa dibuka kembali.

"Kalau misalnya ada yang enggak siap, terutama travel-travel kecil yang jemaahnya sedikit, dia umrahnya lebih besar daripada hajinya, ya tentunya dengan umrah uang dia di luar terus ditambah disuruh bayar pelunasan haji walaupun jemaah sudah bayar kemungkinan cash flow-nya kalah lagi," ungkap Syam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: