Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Hari Ini, BEI Berlakukan Batasan Baru Auto Rejection Perdagangan Saham di Bursa

Mulai Hari Ini, BEI Berlakukan Batasan Baru Auto Rejection Perdagangan Saham di Bursa Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan perubahan batas auto rejection perdagangan saham pada perdagangan bursa, Selasa (10/03/2020). Perubahan tersebut dilakukan untuk mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Sekretaris BEI, Yulianto Aji Sadono menyebutkan bahwa batasan baru untuk harga penawaran jual atau beli saham tersebut sudah masuk ke dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Berikut adalah ketentuan batasan auto rejection yang berlaku efektif sejak perdagangan hari ini.

Baca Juga: Bravo! Rupiah is Back: Si Jawara Asia dan Dunia!

1. Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 hingga Rp200: lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan

2. Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000: lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan

3. Harga untuk saham di atas Rp5.000: lebih dari 20% di atas atau 10%.

Baca Juga: Investor Kalang Kabut Tarik Dana dari Pasar Modal, Bursa Tetap Diam

"Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," jelas Yulianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: