Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Pengguna Ojol Jabodetabek, Tarif Ojol Naik, Segini Harga yang Mesti Kamu Bayar!

Dear Pengguna Ojol Jabodetabek, Tarif Ojol Naik, Segini Harga yang Mesti Kamu Bayar! Kredit Foto: Selular.id.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terif baru ojek daring (online) resmi naik, berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Karena kebijakan itu, Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) lah yang akan terkena dampak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi berujar, TBA akan meningkat Rp250 per km. Sementara itu, TBB bakal naik Rp150 per km.

"Di zona II, TBA naik dari Rp225 (per km) dibulatkan (atas permintaan Menhub) menjadi Rp250 per km," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Dapat Injeksi Dana Baru, Grab Mau Serius Garap Sektor . . . Buat Saingi Gojek

Menurutnya, naiknya tarif hanya berlaku di zona II alias Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan itu diambil setelah dilakukan kajian dan diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait.

Budi menambahkan, "dari hasil diskusi (diputuskan), kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona II. (Sebelumnya) Litbang Kemenhub melakukan penelitian survei di Jabodetabek."

Artinya, kini TBB ojol meningkat dari Rp2.000 menjadi Rp2.250. Sementara TBA naik dari Rp2.500 jadi Rp2.650.

Lebih lanjut, minimal biaya jasa pun turut meningkat dari kisaran Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500, menurut penjelasan Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: