Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dijadikan Bahan Gorengan, Mahfud Ngegas: Omnibus Law Gak Ada Urusan dengan China

Dijadikan Bahan Gorengan, Mahfud Ngegas: Omnibus Law Gak Ada Urusan dengan China Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa RUU Omnibus Law bukanlah sebuah ideologi. Namun, hanya untuk menyederhanakan peraturan-peraturan yang tumpang tindih.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa RUU Omnibus Law sebagai pintu masuk kepada negara tertentu. "Omnibus Law menyederhanakan jangan pikir itu ideologi. Ada yang mengatakan wah itu untuk memberi pintu kepada bangsa tertentu kepada, ndak ada," ujarnya dalam acara Forum Komunikasi dan Koordinasi dengan tema Meningkatkan Peran Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) dalam Mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Kemenkop-UKM: Omnibus Law Harus Mudahkan dan Lindungi UMKM

Lanjutnya, ia menegaskan RUU Omnibus Law saat itu dibuat agar negara-negara lain mau berinvestasi di Indonesia. Karena itu, ia menegaskan tidak ada kaitannya dengan China.

"Ketika kita susun ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu. Ndak ada urusan China, ndak apa. Malah yang disebut sebagai contoh tuh Uni Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia ndak ada, nyebut apa yang dicurigai orang," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan RUU Omnibus Law menjadi bahan yang di"goreng" banyak pihak. "Kita (Pemerintah) betul-betul ingin mengundang investor karena apa? kerumitan yang seperti ini. Kelautan, perpajakan, tapi karena namanya politik bisa digoreng, 'wah ini untuk keperluan ini, wah ini untuk keperluan agar penduduk agar warga negara sendiri tersingkir dari percaturan ekonomi dan macam-macam begitu," cetusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: