Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM

BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM Kredit Foto: BPJamsostek
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJamsostek terus melakukan sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Vasa Hotel, Surabaya, Selasa (10/3/2020), ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif, anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, serta 500 undangan yang berasal dari perusahaan peserta BPJamsostek di wilayah Jawa Timur.

Dalam konferensi persnya, Krishna menjelaskan bahwa kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Buntung, Pemerintah Terpaksa Putar-putar Otak Tambal Defisit BPJS Kesehatan

"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya enam bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh," ujar Krishna.

Selain itu, sambung Krishna, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat, yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Peningkatan manfaat lainnya yang juga signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

 

Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta per orang per tahun selama maksimal delapan tahun, SMP Rp2 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, SMA Rp3 juta per orang per tahun selama maksimal tiga tahun, sedangkan perguruan tinggi Rp12 juta per orang per tahun selama maksimal lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: