Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan BUMN Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Pasar Modal, IHSG Bakal Terselamatkan!

Perusahaan BUMN Mau Kucurkan Dana Triliunan ke Pasar Modal, IHSG Bakal Terselamatkan! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau kepada perusahaan yang tercatat di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan berbagai ketentuan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir dampak dari wabah virus corona dan jatuhnya harga minyak mentah menyusul tidak sepakatnya antara Arab Saudi dengan Rusia. 

 

Dengan cepat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir langsung memerintahkan para perusahaan pelat merah melasanakan buyback saham yang digenggam oleh publik. Guna menarik Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dari jurang yang dalam, BUMN  pun telah menyiapkan dana hingga sebesar Rp8 triliun untuk melakukan buyback. 

 

Baca Juga: Demi Kepercayaan Diri Investor ke Pasar Modal, Erick Thohir Instruksikan Emiten BUMN untuk. . . .

 

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Danareksa Investment Management (DIM), Marsangap P. Tamba menganggap bila BUMN melakukan buyback saham senilai Rp8 triliun bisa saja menyelamatkan IHSG. 

 

“Buyback Rp8 triliun dari 12 bumn itu sudah lumayan besar. Jadi kalo ada dana buyback Rp8 triliun itu lumayan besar untuk menggerakkan pasar. Kemarin kan sempat sepi ke Rp 3 triliun. Jadi kalau ada dana tiba-tiba segitu ya lumayan,” ucapnya, di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

 

Menurutnya, apabila dilihat mayoritas BUMN memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mengeksekusi buyback. “Bumn juga cash lumayan besar, balance sheet masih bagus, kecuali yang karya-karya ya,” terangnya.

 

Baca Juga: IHSG Ambruk, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

 

Ia menuturkan bahwa tidak hanya BUMN yang akan memanfaatkan kebijakan buyback saham OJK. Perusahaan-perusahaan besar yang mangkal di BEI juga kemungkinan akan mengikuti langkah para BUMN. 

 

“Kebijakan buyback, itu bagus karena perusahaan mau (buyback) karena harga saham itu signal dari kondisi keuangan perusahaan. Karena secara umum, balance sheet cukup bagus yah,” pungkasnya. 

 

Sebgai informasi, dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 

Buyback saham bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor. Paling banyak bisa 20 persen dari modal yang disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: