Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pro Kontra Tarif MDR QRIS, Untung atau Buntung?

Pro Kontra Tarif MDR QRIS, Untung atau Buntung? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan tarif merchants discount rates (MDR) dalam Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) yang dipatok di angka 0,7 persen rupanya memicu polemik. Meski memberikan kemudahan agar seluruh penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) bisa digunakan dalam satu portal, MDR memicu pro kontra.

Di sisi pro, Head of Business Marketing Fore, Shintia Xu, mengaku bahwa selaku merchant pengguna QRIS, tarif MDR yang sudah distandarisasi di angka 0,7 persen dari nilai transaksi yang dibebankan ke merchant justru menguntungkan.

Baca Juga: BI: Jumlah Merchant Pengguna QRIS Sentuh 2,7 Juta

"Menurut saya ini menguntungkan. Tadinya tidak ada standar, kayak masing-masing merchant harus nego dulu dengan penyedia jasa, kadang penyedia jasa melirik kembali seberapa besar potensi merchant tersebut. Kalau kecil diabaikan, kalau besar baru mau membuka diri negosiasi," ujar Shintia di M Bloc Space, Selasa (10/3/2020).

Tambahnya, ada beberapa PJSP yang mematok standar MDR yang terlalu tinggi sebelum MDR distandarisasi pada 0,7 persen. "Sebelum adanya standarisasi ini, mungkin beberapa penyedia jasa mematok harga hampir lebih dari dua kali lipat," lanjutnya.

Bank Indonesia sebagai salah satu inisiator dari QRIS juga menyebut bahwa 0,7 persen sudah sangat rendah. Menurut Kepala Kantor Perwakilan BI Jakarta, Hamid Ponco Wibowo, harusnya MDR tidak membebani merchant. "Kalau dibandingkan dengan kartu kredit kan masih lebih rendah," ujar Hamid.

Di sisi kontra, beberapa ekonom menilai tarif 0,7 persen masih tinggi, dinilai dari kondisi bisnis yang melambat dan adanya kemungkinan bahwa penjual akan membebankan tarif MDR ke konsumen dengan menaikkan harga jual produk.

Bank sentral menetapkan MDR di angka 0,7 sebagai tarif maksimal. Di berbagai sektor lain seperti pembayaran untuk transaksi di SPBU, MDR dipatok di angka 0,4 persen dan pendidikan di angka 0,6 persen. Sementara di sektor kegiatan sosial, BI tidak menetapkan tarif MDR.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: