Petugas Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pomdam Jaya Guntur Jakarta menemukan telepon genggam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sel tahanan yang ditempati mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Kemarin kami mendapatkan informasi terkait dengan ada unggahan dari status WhatsApp terdakwa Pak Imam Nahrawi tanggal 5 Maret 2020 pukul 18.23 WIB," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Di Dalam Penjara, Imam Nahrawi Diduga WhatsApp-an Pamer Foto, Ini Kata KPK
Atas informasi tersebut, lanjut Ali, KPK segera melaporkan kepada kepala rutan (karutan) untuk menindaklanjutinya.
"Kemudian hari Jumat (6/3), petugas rutan melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ungkap Ali.
Namun, kata Ali, saat dikonfirmasi kepada Imam perihal ditemukannya telepon genggam itu, yang bersangkutan tidak mengakuinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: