Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Posisi Nurul Ghufron Digugat Soal Umur, KPK Bereaksi...

Posisi Nurul Ghufron Digugat Soal Umur, KPK Bereaksi... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Presiden Jokowi melantik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Saya kira kami hormati langkah hukum terkait hal tersebut sepanjang memang memiliki legal standing," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, kata dia, bahwa keterpilihan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK, selain telah lolos dalam seleksi baik yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) maupun oleh Komisi III DPR juga telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK lama, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga: Di Dalam Penjara, Imam Nahrawi Diduga WhatsApp-an Pamer Foto, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keppres tersebut.

Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).

Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: