Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Tak Beri Santunan Kecelakaan Paspampres

Jasa Raharja Tak Beri Santunan Kecelakaan Paspampres Kredit Foto: Shutter
Warta Ekonomi, Palangka Raya -

PT Jasa Raharja Kantor Cabang Kalimantan Tengah tak dapat menyantuni para korban kecelakaan speed boat yang terjadi di Sungai Sabangau Palangka Raya.

"Kejadian itu berada di luar jaminan kami sehingga dengan berat hati kami sampaikan Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan perlindungan asuransi," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Kecelakaan Kerja Menurun 33,05% Sepnajang 2019

Dia menerangkan merujuk ketentuan Undang-undang peristiwa itu berada di luar jaminan UU Nomor 33 tahun 1964. UU tersebut menyatakan hanya memberikan jaminan kepada masyarakat yang menggunakan alat angkutan umum di mana alat angkutan umum itu juga harus sudah melunasi iuran wajib yang telah dimasukkan dalam biaya tiket yang dibayarkan penumpang.

"Melihat laporan yang berkembang bahwa speed boat dan kapal motor yang digunakan ini bukan angkutan umum, tapi milik masing-masing instansi," kata M Iqbal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: