Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK Bela Dewas: Mereka Tak Pernah Hambat Kerja Penyidik

Ketua KPK Bela Dewas: Mereka Tak Pernah Hambat Kerja Penyidik Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, kerja sama antara pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terjalin dengan baik. Firli juga mengatakan hingga saat ini Dewas belum pernah menolak penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

"Sampai hari ini tidak ada konflik antara dewan pengawas dan pimpinan KPK karena tujuannya sama. Dewas tidak ada menghambat UU KPK, mekanismenya sudah dibangun," kata Firli, Rabu (11/3/2020).

Firli melanjutkan, tugas pokok Dewas diatur dalam Pasal 37 b ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019. Ia juga mengungkapkan, Dewas tidak pernah menghambat kerja penyidik KPK.

Baca Juga: Cicak vs Buaya Ada Lagi? Ini Kata Pimpinan KPK...

"Dewas memberikan izin atau menolak penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, sampai hari ini belum ada yang ditolak," ujarnya.

Berdasarkan pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, setidaknya Dewan Pengawas punya enam tugas. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik. Keempat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: