Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Dihentikan Selama 30 Menit, Gini Kata Bursa

Transaksi Dihentikan Selama 30 Menit, Gini Kata Bursa Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sisitem perdagangan di pasar modal Indonesia. Pembekuan perdagangan dilakukan pada pukul 15:33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01%. 

 

“Hal ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dlam kondisi darurat,” ucap Manajemen BEI, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/3/2020). 

 

Baca Juga: IHSG Jatuh 5,01%, Perdagangan di Pasar Modal Dibekukan

 

Dengan dihentikannya perdagangan selama 30 menit, maka perdagangan akan dilanjutkan kembali pada sesi post trading pukul 16:05-16:15 waktu JATS. 

 

Sebagai informasi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh 5,01% atau 258,35 poin ke posisi 4.895,74. Ada sebanyak 5,02 miliar saham yang ditransaksikan sebanyak 415,717 kali senilai 5,21 triliun. Ada 398 saham yang ambruk, 39 menguat dan 80 saham tak bergerak. 

 

Investor asing pun telah melakukan penjualan sebesar Rp281,16 miliar depanjang perdagangan berlangsung. Sementara, investor domestik masih tercatat melakukan pembelian Rp280 miliar.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: