Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Herman yang Mau Penggal Kepala Jokowi Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Herman yang Mau Penggal Kepala Jokowi Bebas, Jaksa Ajukan Banding Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) Permana mengajukan banding atas vonis Hermawan, terdakwa pengancaman memenggal Jokowi yang diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Terdakwa terima (vonis), jaksa penuntut umum (ajukan) banding," kata Ketua Majelis Hakim Makmur sebelum menutup persidangan di Ruang Oemar Seno Adji 2.

Dalam sidang pembacaan vonis yang disahkan oleh majelis hakim, Hermawan divonis bersalahnamun dapat segera bebas karena hukuman yang diberikan telah dihitung sejak awal pria tersebut ditahan di rumah tahanan.

Baca Juga: Pengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun

"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan hukuman dikurangi masa penahanan," kata Hakim Makmur.

Saat Makmur membacakan putusan itu, serentak pihak keluarga dan teman Hermawan yang duduk di kursi peserta sidang bersyukur.

"Alhamdulillah," ujar para peserta sidang dari keluarga Hermawan secara serentak.

Istri Hermawan yang turut hadir dalam persidangan itu tampak berkaca- kaca. Dalam persidangan itu juga, Hakim menilai bahwa tuntutan lima tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi meski Hermawan terbukti bersalah karena pada saat video dirinya viral akan memenggal Jokowi memberikan efek buruk dan ketidaknyamanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: