Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diminta OJK Buat Vaksin Virus Corona, Bursa Bakal...

Diminta OJK Buat Vaksin Virus Corona, Bursa Bakal... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, setelah penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). Sesuai perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun kembali mencoba meracik vaksin agar pasar saham tidak sakit parah. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan. 

Baca Juga: OJK Perintahkan Bursa Bekukan Perdagangan Bila . . .

Adapun langkah-langkah tersebut yakni:

  1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% menjadi 7% sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS: lebih dari 35% di atas atau 7% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200, lebih dari 25% di atas atau 7% di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000, lebih dari 20% di atas atau 7% di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
  2. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 kali dari persentase batasan Auto Rejection.
  3. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

Ketentuan tersebut pun berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: