Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Tegaskan Kebutuhan Batu Bara Lokal Terpenuhi

Kementerian ESDM Tegaskan Kebutuhan Batu Bara Lokal Terpenuhi Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri dipastikan dapat terpenuhi.

Menurutnya, kebijakan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan batu bara dalam negeri tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020. Kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 155 juta ton, ditegaskan Bambang, telah terpenuhi.

Baca Juga: Wabah Virus Corona, Harga Batu Bara Ikut Bergejolak

Kepmen ESDM tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi OP Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) OP berkewajiban untuk menjual produksi batu bara mereka untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal 25 persen dari rencana produksi batu bara pada 2020.

"Realisasi DMO, pemerintah berharap setiap tahun itu naik, artinya apa? Jadi, pemanfaatan batu bara untuk domestik itu akan lebih baik. Untuk itu, kita menyediakan, memastikan, bahwa kebutuhan batu bara domestik mesti terpenuhi," ujar Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Lanjutnya, saat ini DMO sebesar 25% tidak ada masalah, bahkan jika meningkat hingga 50% pun tidak akan menimbulkan masalah karena produksi batu bara nasional saat ini mencapai empat kali lipat dari kebutuhan DMO.

"Tidak ada masalah kita sekarang baru 25%, naik sampai 50% seandainya itu pun tidak akan ada masalah. Kita produksi empat kali lipat dari kebutuhan untuk DMO, mesti akan terpenuhi DMO. Tidak ada masalah, kita pemerintah memastikan pro kepada publik. Kenapa? Karena harga batu bara untuk listrik dijamin tidak lebih dari US$ 70, jadi tidak ada masalah DMO," tegas Bambang.

Realisasi produksi dan penjualan batu bara terus mengalami kenaikan mulai tahun 2015 sebesar 461 juta ton, tahun 2016 456 juta ton, hingga 616 juta ton pada tahun 2019. Sementara, tahun 2020 produksi dipatok di 550 juta ton.

Dari target produksi sebesar 550 juta ton tersebut direncanakan ekspor 395 juta ton. Realisasi produksi triwulan I produksi telah mencapai 94,72 juta ton, ekspor 30,24 juta ton, serta alokasi untuk kebutuhan domestik sebesar 16,37 juta ton. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: