Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UI Tetapkan Mahasiswa Belajar di Rumah Saja

UI Tetapkan Mahasiswa Belajar di Rumah Saja Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menetapkan sejumlah langkah sebagai respons mencegah penyebaran infeksi Corona Covid-19. Kebijakan ini diambil menyusul ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian Corona menjadi pandemi.

Humas UI, Egia Tarigan menyebut, salah satu langkah tersebut yakni meniadakan kuliah tatap muka dan menggantinya dengan sistem kuliah jarak jauh atau online. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran infeksi Corona di lingkungan UI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.

Langkah ini diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam atas bermacam data dan informasi yang relevan. Hal ini termasuk perkembangan global dalam penanganan Corona. Kemudian, pengalaman berbagai negara dalam menghadapinya.

Baca Juga: Kabar Baik, Mulai Banyak yang Sembuh dari Wabah Corona di Korsel

"Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah.

Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.

UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selanjutnya menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Belajar Lapangan (PBL). Kebijakan ini dengan menggantinya memakai metode pembelajaran lain. 

Namun, dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain. Maka itu, penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Corona sebaik mungkin," demikian keterangan pers dari UI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: