Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terapkan Belajar Online, Kampus UI Minta Mahasiswa Pergi dari Kostan

Terapkan Belajar Online, Kampus UI Minta Mahasiswa Pergi dari Kostan Kredit Foto: Unsplash/Eliott Reyna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rektorat Universitas Indonesia akhirnya memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh atau PJJ (online). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19.

Seiring dengan diimplementasikannya PJJ, pimpinan UI meminta para mahasiswa yang menghuni asrama UI dan rumah-rumah indekos di sekitar kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orangtua atau keluarga masing-masing.

“Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah indekos di sekitar kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI atau manajer kemahasiswaan fakultas dan selanjutnya akan dipantau,” kata Humas Egia pada Jumat (13/3/2020).

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, BUMI Ambil Langkah Serius

Baca Juga: Aktivis KawalCOVID: Pak Jokowi, Please Lockdown Indonesia

Kemudian, pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 yang setinggi mungkin.

Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19.

Kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang yang tidak dapat ditunda atau dibatalkan, misalnya Ujian Seleksi Masuk UI, Uji Kompetensi Nasional, Angkat Sumpah harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 sebaik mungkin.

“Setiap penyelenggara dan peserta kegiatan-kegiatan tersebut wajib mematuhi standard yang telah ditetapkan UI.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: