Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wabah Corona Resmi Ditetapkan Sebagai KLB di Banten

Wabah Corona Resmi Ditetapkan Sebagai KLB di Banten Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Serang -

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona Covid-19 resmi diumumkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, usai menggelar rapat dengan jajarannya, Sabtu (14/3/2020).

Usai menetapkan status tersebut, berbagai aktivitas dibatasi dan dikurangi, seperti rapat dan ucapara. Penerapan status KLB dan pengurangan aktivitas berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Corona Bergema di Medsos, Netizen Minta Jokowi Lebih Berani Ambil Langkah Frontal

"Penetapan status KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Covid-19, terhadap masyarakat di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran pers.

Wahidin Halim menghimbau masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat. Seperti makan dan minuman yang sehat, rajin berolahraga hingga selalu mencuci tangan ketika beraktivitas dimanapun.

"Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolahraga," ujarnya.

Warga Banten pun diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, di lokasi umum, dan berkegiatan di tempat keramaian. Begitupun jika ada yang sudah memiliki agenda perjalanan keluar negeri, terutama di negara pandemi covid-19, agar menjadwal ulang.

"Mengiimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona Covid-19. Masyarakat tetap waspada dan tidak panik," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis 12 Maret 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan ada empat warga Banten yang dinyatakan positif covid-19. Pasien tersebut sudah dibawa ke RSPI Sulianti Suroso dan RS Persahabatan, Jakarta, untuk ditangani lebih lanjut.

Juru bicara (jubir) penanganan covid-19, Achmad Yurianto, menyatakan penyebaran virus Corona sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan usai WHO berkirim surat ke Presiden Jokowi, agar pemerintah Indonesia menetapkan kasus covid-19 sebagai darurat nasional. Meski begitu, lockdown bukanlah pilihan pemerintah hingga saat ini.

Pada Sabtu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dinyatakan positif covid-19 dan kini sedang dalam massa perawatan. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo juga menetapkan KLB di daerahnya, usai seorang pasien meninggal dunia di RS Moewardi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: