Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Jelaskan Tata Cara Urus Jenazah Pasien Corona, Ini Lengkapnya

Kemenag Jelaskan Tata Cara Urus Jenazah Pasien Corona, Ini Lengkapnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginformasikan sudah ada pasien positif virus corona atau Covid-19 yang meninggal. Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut?

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan, jenazah pasien positif Corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Corona Bergema di Medsos, Netizen Minta Jokowi Lebih Berani Ambil Langkah Frontal

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul di Jakarta, baru-baru ini.

"Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, dia menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona/Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," katanya.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Fachrul meminta petugas mengikuti petunjuk. Pertama, sebelum memandikan atau semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4.Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: