Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Boleh Kerja di Rumah, Tjahjo Kumolo Jamin Pelayanan Akan...

PNS Boleh Kerja di Rumah, Tjahjo Kumolo Jamin Pelayanan Akan... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan penanganan virus corona di Tanah Air, sejumlah kementerian dan lembaga langsung menerbitkan kebijakan turunannya. Presiden Jokowi telah mengimbau masyarakat kerja dari rumah, belajar, dan ibadah di rumah.

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyerukan seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta aparatur sipil negara (ASN) selalu mengikuti arahan presiden dan mengikuti setiap pernyataan juru bicara resmi pemerintah.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo dikutip dalam keterangannya, Senin 16 Maret 2020.

Tjahjo menambahkan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel, yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. "Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen, dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah, dan siapa yang tetap harus masuk kantor," kata Tjahjo.

Selanjutnya, imbuh Tjahjo, PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: