Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terjunkan 100.000 Personel Keamanan, Emmanuel Macron Tegas Terapkan Lockdown

Terjunkan 100.000 Personel Keamanan, Emmanuel Macron Tegas Terapkan Lockdown Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Warta Ekonomi, Paris -

Prancis akan mengerahkan 100.000 polisi untuk memberlakukan penguncian (lockdown) yang telah diperintahkan oleh Presiden Emmanuel Macron untuk mengendalikan epidemi virus corona (COVID-19).

Menteri dalam negeri Prancis pada Senin (16/3/2020) mengatakan pengerahan pasukan kepolisian itu akan disertai dengan didirikannya pos pemeriksaan tetap di seluruh negeri.

Baca Juga: Prancis Resmi Tetapkan Lockdown, Macron: Kami Sedang Berperang!

"Tetap di rumah," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (17/3/2020).

Dalam pidato yang ditujukan kepada warga Prancis, Macron mengatakan bahwa mulai Selasa tengah hari waktu setempat semua orang harus tinggal di rumah kecuali membeli bahan makanan, bepergian ke tempat kerja, berolahraga atau untuk perawatan medis.

Siapa pun yang melanggar aturan akan dihukum. Pengetatan aktivitas di luar ruangan itu berlaku selama dua minggu.

"Kita tidak sedang melawan tentara lain atau negara lain. Tetapi musuh ada di sana, tidak terlihat, sulit dipahami, tetapi sedang menyebar," kata Macron merujuk Covid-19.

Prancis akan mengerahkan 100.000 polisi demi menegakkan aturan dan membangun pos pemeriksaan di seluruh wilayah.

"Tetap di rumah," kata Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner mengutip Reuters, Selasa (17/3/2020).

Ia menambahkan bahwa denda hingga 135 euro (sekira Rp2,2 juta) akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan tersebut.

Macron mengatakan tindakan lebih keras diperlukan setelah banyak orang mengabaikan peringatan sebelumnya, dan tetap berkumpul di taman selama akhir pekan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: