Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hoaks Corona Jadi 242, Yang Terbaru: Mendikbud Nadiem Positif Terpapar

Hoaks Corona Jadi 242, Yang Terbaru: Mendikbud Nadiem Positif Terpapar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Hoaks dan disinformasi perihal virus corona makin bertambah. Hingga Selasa (17/3/2020), ditemukan 242 konten hoaks dan disinformasi oleh Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Kemenkominfo, Johnny G. Plate menyatakan bakal mengidentifikasi dan menangkal tiap informasi keliru atau hoaks yang beredar di medsos ataupun situs.

"Hasil identifikasi itu ditindaklanjuti dengan memberi informasi yang benar, sesuai dengan fakta di lapangan," kata Johnny dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Kata Istana: Tingkat Kematian Akibat Corona Rendah, Publik Jangan Panik

Salah satu kabar terbaru yang diklarifikasi adalah kabar terinfeksinya Menteri Kesehatan Inggris, Nadien Dorries--tetapi penulisan namanya keliru menjadi 'Nadien'. Kabar itu melahirkan kesalahpahaman di kalangan warganet karena mereka mengira Mendikbud Nadiem Makarim lah yang positif corona.

"Setelah ditelusuri, judul artikel 'Menteri Nadien Dinyatakan Positif Corona, Jalani Isolasi Secara Mandiri' itu adalah judul yang salah," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu.

Hoaks dan disinformasi yang beredar itu ditindaklanjuti bersama dengan pemilik platform, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Namun, tindakannya bukanlah penutupan akun.

Semuel berujar, "tugas dan fungsi Kemenkominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks."

Menurut Semmy, sapaannya, pihaknya akan memberi rekomendasi akun yang terindikasi menyebarkan hoaks sesuai aduan masyarakat ataupun patroli di medsos.

"Kami memberi rekomendasi kepada pemilikĀ platform dan pihak penegak hukum, lalu mereka yang menutup akun itu (penyebar hoaks)," jelas Semmy.

Jika ada unsur delik pidana yang dilanggar oleh pemilik akun dan itu meresahkan publik, maka kepolisian akan menindaknya, tambah Semmy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: