Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KMS: Pak Jokowi, Pecat Menkes Terawan!

KMS: Pak Jokowi, Pecat Menkes Terawan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan, lantaran dinilai gagal memahami kesehatan publik.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti Menkes Terawan dengan figur yang lebih paham kesehatan publik, punya kepekaan krisis, yang akan memandu kita melewati krisi kesehatan terburuk ini," tulis pernyataan sikapnya, yang diterima, Selasa (17/3/2020).

KMS sendiri menilai risiko yang dihadapi Indonesia saat ini tidak akan dapat ditangani tanpa Menteri Kesehatan yang betul-betul memahami kebijakan kesehatan publik.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Wajah Pemerintahan Jokowi Versi Fadli Zon

Baca Juga: Lawan Corona, Menkes Terawan Gak Pakai Lockdown-Lockdown

"Bagaimana mungkin rumah sakit akan bekerja secara serius apabila Menkesnya sendiri beranggapan COVID-19 ini sama dengan flu biasa dan bisa sembuh dengan sendirinya?" tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menilai Menkes Terawan Agus Putranto menunjukkan sikap pogah, serta menganggap enteng, dan anti sains dalam menangani wabah corona di Indonesia.

"Memandang rendah persoalan namun berakibat pada hilangnya kewaspadaan," tulisnya lagi,

Berikut keselahan mendasar Menkes Terawan menurut Koalisi Masyarakat Sipil:

1. Pernyataan bahwa pasien yang sudah sembuh akan kuat imun, di saat pengalaman negara lain justru menunjukkan hal yang sebaliknya;

2. Gagal mengkoordinasi rumah sakit agar sigap melakukan pemeriksaan dan penanganan COVID-19, termasuk memastikan ketersediaan dana/anggaran dan alat. Juga menjaga mutu/kualitas kerja tenaga kesehatan, tenaga administrasi, pusat data dan informasi di RS, terutama di waktu krisis seperti sekarang;

3. Masih dimonopolinya pemeriksaan sampel hasil tes swab di Litbankes Jakarta yang memperlambat respons tanggap darurat;

4. Menggelar acara publik dan bukannya turut menerapkan social distancing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: