Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Persebaran Corona, Simak Imbauan Asosiasi Ojol untuk Driver dan Pengguna

Cegah Persebaran Corona, Simak Imbauan Asosiasi Ojol untuk Driver dan Pengguna Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persebaran pandemi Corona yang sudah banyak terjadi di beberapa negara menjadi perhatian khusus. Beberapa sektor seperti teknologi dan transportasi juga mengambil langkah khusus untuk mencegah persebarannya.

Dilaporkan Reuters (17/3/2020), perusahaan ride-hailing Uber Technologies Inc pada Selasa mulai menangguhkan fitur share rides pada platform di Amerika Serikat dan Kanada untuk membatasi penyebaran virus Corona.

Di Indonesia sendiri, transportasi menjadi lini vital untuk hampir setiap sektor agar operasinya tetap optimal. Asosiasi pengemudi ojek online menyarankan agar para pengemudi dan penumpang melakukan beberapa langkah antisipasi.

Baca Juga: Satu Pegawainya Positif Corona, BNI Ngaku Berat ...

"Kami juga sampaikan imbauan bagi pelanggan yang rutin gunakan ojol sebagai transportasi agar membawa helm standar SNI sendiri, untuk kesehatan, kenyamanan, dan keamanan," ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono ketika dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (17/3/2020).

Sementara untuk para pengemudi ojek online, Igun memberikan beberapa imbauan untuk dilakukan guna mencegah persebaran Corona. Berikut beberapa imbauan dari Garda:

Baca Juga: Ini Langkah Startup Pelat Merah dan Startup Besutan Mendikbud Lawan Corona

1. Gunakan masker kesehatan ataupun seri masker N-95

2. Upayakan menggunakan helm SNI berpenutup wajah

3. Gunakan sarung tangan bersih higienis

4. Gunakan atribut lengkap tertutup

5. Tutup bagian leher dengan buff atau syal

6. Gunakan sepatu tertutup atau kaos kaki

7. Upayakan membawa hand sanitizer atau sabun cair mengandung antiseptik

8. Atribut ojol jangan langsung dimasukkan ke dalam rumah, cuci dengan disinfektan

9. Siapkan plastik atau kantong khusus untuk menyimpan uang kertas atau logam

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: