Ketua Tim Tanggap Covid-19, Catur Laswanto, mengatakan tim Tanggap Covid-19 di DKI, yang dibentuk Gubernur Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur 328/2020, akan dilebur dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan anggota yang lebih beragam.
"Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dan disesuaikan dengan Keputusan Presiden 7/2020," jelasnya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Corona Mengganas, Anies Terancam Jomblo Lagi
Sambungnya, "Dan oleh karena itu, maka Pemprov DKI Jakarta membentuk yang disebut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian, maka tim Tanggap Covid-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta," tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: