Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mau Ketinggalan, Provider Internet Ini Lakukan Work From Home

Tak Mau Ketinggalan, Provider Internet Ini Lakukan Work From Home Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi corona (COVID-19) di Indonesia mengalami penambahan jumlah pasien positif dengan jumlah total sekarang menjadi 172. Hal ini membuat perusahaan mulai bersiaga, mengingat penyakit ini sangat menular dan tidak sedikit sektor industri yang terdampak dari wabah ini.

Penyedia jasa layanan internet business to business (B2B), Hypernet, menerapkan beberapa kebijakan untuk menghindari penyebaran virus corona (COVID-19). Satu diantaranya adalah dengan menerapkan kebijakan dari imbauan dari Presiden Joko Widodo, yakni bekerja dari rumah.

Baca Juga: 5 Perusahaan Raksasa Ini Terapkan 'Work From Home' Imbas Virus Corona

"Kami akan memberlakukan work from home bagi karyawan back office sejak tanggal 17 Maret sampai dengan 23 Maret 2020," ujar Chief Operating Officer Hypernet, Sudino, dalam surat imbauan perusahaan, Rabu (18/3/2020).

Adapun tidak seluruh karyawan back office diwajibkan mengikuti skema work from home. Work from home diperuntukkan untuk karyawan yang berdomisili di luar Jakarta Barat, menggunakan kendaraan umum untuk menuju kantor, mengalami sakit, dan membutuhkan perlakuan khusus seperti hamil.

Untuk operasional tetap berjalan normal, karyawan teknisi lapangan akan tetap datang ke kantor seperti biasa. Jika ada kunjungan ke pelanggan, teknisi lapangan akan dibekali perlengkapan tambahan seperti sarung tangan, masker sekali pakai, dan hand sanitizer.

Area kantor Hypernet juga akan disterilkan demi mencegahnya wabah masuk. Selain itu, pemantauan suhu juga dilakukan terhadap pengunjung dan karyawan.

"Seluruh karyawan maupun tamu yang berkunjung ke kantor akan melalui pengecekan suhu tubuh dan diberi disinfektan terlebih dahulu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: