Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Kompensasi Ini ke Emiten Saat Darurat Corona

OJK Beri Kompensasi Ini ke Emiten Saat Darurat Corona Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona yang ditetapkan Pemerintah, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan waktu kompensasi kepada para emiten dan perusahaan publik. 

 

"OJK memberikan tambahan waktu 2 bulan kepada para emiten dalam meenyampaikan laporan keuangan dan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)," kata Kepada Pengawas Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dalam surat resminya, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

 

Dimana, rincian kompensasi yang diberikan OJK kepada emiten, yakni:

 

1. Batas waktu penyampaian laporan:

 

  • Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan  bagi  Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Laporan    hasil    evaluasi    Komite    Audit    terhadap    pelaksanaan pemberian  jasa  audit  atas  informasi  keuangan  historis  tahunan Emiten   dan   Perusahaan   Publik   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal   28   ayat   (1)   huruf   b   Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan Nomor    Nomor    13/POJK.03/2017    tentang    Penggunaan    Jasa Akuntan  Publik  dan  Kantor Akuntan  Publik  dalam  Kegiatan  Jasa Keuangan;  dan
  • Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga  Penyimpanan  dan  Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek,

diperpanjang  selama  2  (dua)  bulan  dari  batas  waktu  berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan  perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

2. Batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan  sebagaimana   diatur   dalam   Pasal   2   ayat   (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/ POJK.04 / 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun   2014).

3. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

4. Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: