Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masker dan Hand Sanitizer Sudah Tak Boleh Diekspor

Masker dan Hand Sanitizer Sudah Tak Boleh Diekspor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker dari Indonesia ke berbagai negara mulai Rabu (18/3) agar kebutuhan dalam negeri, terkait mewabahnya virus corona (COVID-19), dapat terpenuhi.

"Berkaitan dengan pemenuhan ketersediaan produk masker, intinya ada pelarangan sementara ekspor bahan baku masker dan masker," kata Mendag saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Beleid itu diteken pada Senin (16/3) dan diundangkan pada Selasa (17/3).

"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus.

Ia mengatakan larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Ia juga menekankan bila larangan ini dilanggar maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: