Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelaskan Ajakannya, Gatot: Saya Santri. Imbauan Saya Tak Bertentangan dengan Fatwa MUI

Jelaskan Ajakannya, Gatot: Saya Santri. Imbauan Saya Tak Bertentangan dengan Fatwa MUI Kredit Foto: Batara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan postingan di Instagram resminya dua hari lalu terkait ajakan ramaikan masjid di tengah wabah corona. Menurutnya, hal tersebut tidak ada yang salah lantaran pemerintah belum mengambil sikap untuk menutup semua pusat perbelanjaan yang dianggapnya bisa menjadi penyebaran virus mematikan itu.

"Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mal, tempat hiburan, dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran Covid-19 di Tanah Air," tulis Gatot di akun Instagramnya @nurmantyo_gatot seperti dikutip, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Ajak Makmurkan Masjid di Tengah Corona, Fadli Zon Nasihati Gatot Nurmantyo

Gatot menjelaskan, ajakan untuk tetap memakmurkan masjid semata-mata ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran Covid-19, di tengah tidak adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.

Selain itu, masih dalam pemahamannya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudu, pada kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah diimbau untuk tidak dilakukan.

"Apalagi mestinya di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya. Saya ini seorang santri dan harus patuh taat pada ulama, maka saya sangat meyakini bahwa imbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19," kata dia.

Berikut pernyataan lengkap Gatot:

2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.

Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.

Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.

Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : "...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??"

Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.

Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air.

Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.

Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama , maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. 

Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.

Kelima. Manakala pada suatu ketika Pemerinah secara resmi telah melarang (menutup) kegiatan di sarana-sarana umum seperti mall, tempat sarana publik lainnya dan tempat hiburan, yang berarti kondisi penyebaran wabah tidak terkendali lagi sbgm diayur dalam pasal 4 Fatwa MUI diatas, TENTU saya tidak akan lagi menghimbaunkegiatan ibadah di masjid tetapi justru sebaliknya menghimbau agar tdk beribadah di mesjid. Dalam kaitan itu, saya akan menyarankan kepada Pemerintah untuk segera menutup sarana publik seperti tempat hiburan guna mencegah makin tidak terkendalinya penyebaran wabah covid-19/ Terima kasih semoga kita bersatu bergotong royong bersama pemerintah dan dengan Lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa mampu melawan dan mengendalikan serta meniadakan covid-19. Amiin YRA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: