Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Juga Siapkan Stimulus Lanjutan bagi IKNB

OJK Juga Siapkan Stimulus Lanjutan bagi IKNB Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

"Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Rencananya, ada dua relaksasi kebijakan untuk perusahaan pembiayaan. Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Baca Juga: OJK Terapkan Stimulus Perekonomian Hadapi Si Covid-19

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, ini disebut Wimboh sebagai upaya OJK dalam membantu pemerintah. Sehingga pembayaran kredit atau pembiayaan sektor usaha bisa ringan, dan mereka mudah untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan, jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: