Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Bali Resmi Larang Arak-arakan Ogoh-ogoh

Gubernur Bali Resmi Larang Arak-arakan Ogoh-ogoh Kredit Foto: Dok. Prov Bali
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bali Wayan Koster melarang pelaksanaan arak-arakan ogoh-ogoh untuk merayakan Hari Suci Nyepi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah mengintruksikan teknis larangan kegiatan keagamaan tersebut.

Instruksi tersebut juga berisi ketentuan Upacara Melasti/Mekiis/Melis, Tawur Kesanga, dan Pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang.

"Instruksi ini telah ditetapkan," ujar Dewa Indra yang juga Ketua Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Bali tetap tenang, tidak panik dan memunculkan kekhawatiran berlebihan karena pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran COVID-19.

"Mohon kerja sama masyarakat, dengan gotong royong, bersatu padu dengan pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana," katanya.

Ia juga kembali menyampaikan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan arahan kepada para bupati/wali kota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kunjungan ke objek-objek wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat/desa adat.

"Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/wali kota hal ini, untuk mencegah penyebaran lebih luas dari COVID-19," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: