Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Diminta Jangan Gegabah di Kasus Jiwasraya!

Jaksa Agung Diminta Jangan Gegabah di Kasus Jiwasraya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin jangan gegabah dalam meningkatkan status sebuah kasus dugaan korupsi khususnya kasus terkait hajat hidup orang banyak seperti  kasus dugaan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Sebab, lanjut Yanuar, jika salah ambil keputusan maka memunculkan kerugian konstitusional seperti tersangka telah kehilangan hak untuk bekerja serta melakukan berbagai kegiatan dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi, karena status tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi yang disandang oleh Pemohon pada saat penahanan hingga saat ini.

 

"Artinya jangan karena perintah Presiden dan ABS alias Asal Bapak Senang, menimbulkan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil terkait kasus Jiwasraya," ujarnya.

 

Baca Juga: BUMN Memohon ke Kejaksaan: Please Selamatkan Aset Jiwasraya, Jangan Sampai Beralih Tangan!

 

Hal ini terkait dengan beredarnya video Jaksa Agung ST Burhanuddin yang secara blak-blakan berbicara soal proses penanganan kasus Jiwasraya. Ia pun meminta Jaksa Agung untuk berhati-hati mengeluarkan statement sebuah kasus, khususnya kasus terkait hajat hidup orang banyak seperti Jiwasraya.

 

"Sebab jika salah memberikan pernyataan, maka Jaksa Agung bisa merugikan hak konstitusional para tersangka lho. Bagaimana bisa sebuah kasus yang diduga berpotensi merugikan negara puluhan triliun, ditingkatkan status ke penyidikan setelah 2-3 hari penyelidikan. Sangat terburu-buru sepertinya," kata Yanuar di Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.

 

Padahal, sesuai PERJA-039/A/JA/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, penyelidikan diberi batas waktu sampai 14 hari. "Aturan itu memberikan kesempatan para jaksa penyelidik untuk secara teliti mengumpulkan barang bukti minimal 2 alat bukti lho. Pertanyaannya, jika 2-3 hari proses penyelidikan, sebenarnya apa yang dikejar Kejaksaan," ujarnya.

 

Tak hanya itu, kejaksaan sepertinya sudah memberikan vonis sebelum putusan pengadilan terkait penyidikan kasus ini. Mulai dari penyitaan yang diduga serampangan, hingga menjadikan kasus Jiwasraya untuk 'panggung' sejumlah oknum. 

 

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Pukul Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi Jiwa? Saatnya Data Berbicara

 

Padahal, kata Yanuar, penyidikan bukan merupakan proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhir. "Sita aset boleh, tapi jangan lupa bahwa ada banyak faktor yang harus diperhatikan kejaksaan, seperti proses bisnis berjalan diatas aset yang disita dan rezim pemulihan aset yang tak diterapkan secara utuh oleh penyidik," ujarnya.

 

Dan yang harus diingat Jaksa Agung, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh negara dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan dengan metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung.

 

“Sebab pada hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum. karena diduga melakukan perbuatan pidana,” kata dia.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: